Struktur Organisasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:

A.  Kepala Dinas;

B.  Sekretariat, yang terdiri dari;

  1. Sub Bagian Penyusunan Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum.

C.  Bidang Pelayanan Daftar Kependudukan yang terdiri dari:

  1. Seksi Identitas Penduduk;
  2. Seksi Pindah Datang;
  3. Seksi Penduduk Rentang;

D.  Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang terdiri dari:

  1. Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kemmatian;
  2. Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian;
  3. Seksi Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak dan Perubahan Kewarganegaraan.

E.  Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan yang terdiri dari:

  1. Seksi Sistim dan Teknologi Informasi;
  2. Seksi Pengolahan dan Pendayagunaan Data;
  3. Seksi Pelayanan Informasi Kependudukan.

F.  Bidang Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan yang terdiri dari:

  1. Seksi Penyuluhan Administrasi Kependudukan;
  2. Seksi Pengumpulan, Pengolahan dan Pemeliharaan Dokumen;
  3. Seksi Pelayanan Dokumen.

G.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

H. Kelompok Jabatan Fungsional.