Struktur Organisasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:
A. Kepala Dinas;
B. Sekretariat, yang terdiri dari;
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum.
C. Bidang Pelayanan Daftar Kependudukan yang terdiri dari:
- Seksi Identitas Penduduk;
- Seksi Pindah Datang;
- Seksi Penduduk Rentang;
D. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang terdiri dari:
- Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kemmatian;
- Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian;
- Seksi Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak dan Perubahan Kewarganegaraan.
E. Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan yang terdiri dari:
- Seksi Sistim dan Teknologi Informasi;
- Seksi Pengolahan dan Pendayagunaan Data;
- Seksi Pelayanan Informasi Kependudukan.
F. Bidang Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan yang terdiri dari:
- Seksi Penyuluhan Administrasi Kependudukan;
- Seksi Pengumpulan, Pengolahan dan Pemeliharaan Dokumen;
- Seksi Pelayanan Dokumen.
G. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
H. Kelompok Jabatan Fungsional.