Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fungsi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. PenyelenggaraanPelayanan Umum di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil ;
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas penyelenggaraan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
  4. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Dinas;
  5. Pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh Walikota.
No comments yet.

No trackbacks yet.