Kartu Kelurga (KK)

KARTU KELUARGA

KARTU KELUARGA

Syarat Pembuatan KK

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat keterangan domisili   dari RT dan RW
  3. Surat keterangan domisili dari kelurahan dan distrik
  4. Foto copy Kartu Keluarga Lama
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Lama
  6. Foto copy Akta Kelahiran
  7. Foto copy Ijazah Pendidikan Terakhir
  8. Bukti Pelunasan PPB tahun terakir
  9. Berkas 1 s/d 8 dimasukan dalam stofmap