Akta Kematian
Syarat Pembuatan Akta Kematian
- Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan
- Surat Keterangan Kematian (visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan
- Foto copy Akta Perkawinan /Surat Nikah
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Saksi
- Foto copy Kartu Keluarga Nasional yang bersangkutan
- Foto copy sk terkhir bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI
- Berkas 1 s/d 6 dimasukan dalam stofmap