Akta Kematian

AKTA KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

Syarat Pembuatan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kematian (visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan
  3. Foto copy Akta Perkawinan /Surat Nikah
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Saksi
  5. Foto copy Kartu Keluarga Nasional yang bersangkutan
  6. Foto copy sk terkhir bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI
  7. Berkas 1 s/d 6 dimasukan dalam stofmap