Organisasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk berdasarkan PERDA Kota Sorong Nomor: 04 tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, yang saat dibentuk adalah Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibawah Asisten I Setda Kota Sorong dengan PERDA Nomor: 03 tahun 2001, dan mengalami peningkatan Nomenklatur menjadi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil yang dibentuk berdasarkan PERDA Kota Sorong Nomor: 36 tahun 2006 tanggal 12 Juli 2006:

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Tugas-Tugas tertentu Pemerintah Daerah.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.